Sejumlah Anggota Baleg Minta Dalami Dulu Perubahan UU 42 Tahun 2008

04-06-2012 / BADAN LEGISLASI

          Sejumlah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Pimpinan Baleg untuk mendalami terlebih dulu perlu tidaknya dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

       UU tersebut memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012 untuk dilakukan perubahan. Namun, tidak karena semata-mata masuk dalam Prolegnas UU tersebut harus dilakukan perubahan.

    Anggota Baleg Abdul Hakim dan Ali Wongso menyampaikan hal itu dalam rapat Baleg mendengarkan presentasi Deputi Bidang Perundang-Undangan Sekjen DPR RI, Senin (4/6) yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Anna Mu’awanah.

     Ali Wongso mengatakan, dia berpandangan sama dengan Abdul Hakim, sejauh ini belum menemukan masalah yang substansial dalam UU tersebut yang perlu dilakukan perubahan.

Dia juga menilai naskah akademis yang disampaikan Tim Perundang-Undangan tersebut belum menjelaskan tujuan dan kegunaan dibuatnya naskah akademis. Sebenarnya, setelah diuraikan berbagai masalah yang ditemukan, baru kesimpulannya mengatakan perlu tidaknya dilakukan amandemen.

Menurut Ali Wongso, sebuah UU perlu dilakukan amandemen jika memang ada urgensinya untuk dirubah. Baik karena ada persoalan dalam kaitannya dengan penguatan sistem, maupun masalah-masalah yang tidak bisa diakomodir di dalam PP nya atau peraturan dibawahnya sehingga harus dilakukan perubahan.

Dia juga menambahkan,  tujuan dan kegunaan dibuatnya Naskah Akademis (NA)  ini sebenarnya untuk mencari atau merumuskan penguatan sistem artinya memecahkan masalah-masalah sehingga sistem itu sudah bisa mengantisipasi, merespon, mencegah terjadinya masalah-masalah yang serupa.

Arahnya, katanya, tentu dalam rangka kebutuhan penguatan kepemimpinan bangsa ke depan dalam kerangka konstitusi sistem presidensial dan dalam era multi partai sekarang ini selain tetap menjaga atau mengembangkan demokratisasi.

“Jadi jelas arahnya, jangan sampai kita membuat suatu perubahan arahnya tidak jelas,  perubahan itu harus menguatkan sistem, kalau sistem itu dilaksanakan memberi penguatan terhadap kepemimpinan bangsa karena RUU ini akan melahirkan presiden dan wakil presiden. Apapun inputnya sistem itu akan mengeluarkan presiden yang kuat, kepemimpinanan yang kuat dan efektif bagi kepentingan nasional ke depan dan demokratis,” katanya.

            Di sini perlu dicari terlebih dahulu akar-akar permasalahannya. Dalam hal ini Baleg perlu menyamakan bahasa, samakan pandangan, baru dapat melangkah lebih jauh. “Jadi jangan karena masuk di Prolegnas harus kira ubah, sebaiknya  jangan begitu kita harus dalami dulu,” tambahnya.  

Dalam kesempatan tersebut,  Tim Perundang-Undangan menyampaikan Naskah Akademis beberapa Pokok-pokok perubahan UU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Beberapa hal yang disoroti Tim Perundang-Undangan diantaranya adalah struktur pengawas Pemilu Pilpres, penguatan peran Bawaslu, Dewan Kehormatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, metode pemberian suara.

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye Pemilu, persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan ketentuan pidana. (tt)   foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...